- Back to Home »
- Prokasih
Posted by : One
Rabu, 28 Desember 2011
Prokasih
Lingkungan
Hidup
Nah,
ada lagi yang berbau LH, ini saya postingin juga program prokasih,,,
pastinya sudah tahu apa ituu kepanjangannya,, semoga ada manfaatnya
ya....
eittt, tapi gambar di sebelah ini cuman kebetulan prokasih,,,(prokasih hewan whahha)
eittt, tapi gambar di sebelah ini cuman kebetulan prokasih,,,(prokasih hewan whahha)
- Pengertian
Program
ini diperkenalkan pada tanggal 9 Juni 1989 oleh Kementerian Negara
dan Lingkungan Hidup sebagai Clen River merupakan pendekatan dasar
dalam mengontrol debit limbah industri yang masuk ke badan/jalan air.
Tahun 1990 mulai diimplementasikan oleh BAPEDAL (PP 20/1990 tentang
water
pollution control regulation).
Sungai
Prokasih
adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan
dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih.
Ruas
Sungai Prokasih
adalah bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan sebagai batas
ruang lingkup kegiatan Prokasih.
Menteri
adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Bapedal
adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Gubernur
adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah
Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
Bupati/Walikotamadya
adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Tim
Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat
Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.
Tim
Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih
Tingkat II.
- Tujuan Prokasih:
- Tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
- Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
- Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.
Dalam
rangka mewujudkan tujuan Prokasih, pelaksanaan Prokasih dilakukan
dengan pendekatan:
- pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu program kerja;
- pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;
- pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.
- Sasaran Prokasih:
- Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
- Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair.
- Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.
- Mekanisme
Gubernur
menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian Prokasih di
Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Gubernur
dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung jawab harian
Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
yang bersangkutan.
Gubernur
menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan petunjuk atau arahan yang
diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
- Pembiyaan
Segala
biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:
Di
Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau sumber dana lainnya;
Di
Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan/atau sumber dana lainnya.
PELAPORAN
(1)
Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri,
Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
(2)
Bupati/Walikotamadya menyampaikan laporan Prokasih secara berkala
kepada Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
- Pemberian penghargaan
- Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;
- Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 15;
Dalam
rangka pemberian penghargaan
a.
Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;
b.
Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;
c.
Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan melalui Program Penilaian
Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);
d.
Proper Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Organisasi Pelakasana Prokasih
- Menteri bertangggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.
- Kepala Bapedal bertanggungjaab dalam koordinasi pelaksanaaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional. Kepala bapedal membenuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.
- Gubernur adalah penanggungjawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.
Semoga
Bermanfaat...mohon komentar kritik membangun.
terimakasih informasinya :)
BalasHapus